Iuran BPJS Naik di 2021: Ini Biaya Kelas I, II, & III Terbaru

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 December 2020 12:49
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Pada tahun depan, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, mengatakan tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021.

Kendati demikian ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, karena besaran iuran pemerintah yang tadinya sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, di tahun depan bantuan besaran iuran hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000

(dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular