
Soal Demo Buruh, Ini Tanggapan Manajemen Aice

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Alpen Food Industry (PT AFI) yang merupakan produsen es krim Aice melayangkan hak jawab terkait dengan demo yang sempat terjadi di depan gedung DPR RI pada Selasa (15/12/2020).
Legal Corporate Aice Group, Simon Audry Halomoan Siagian menjelaskan berbagai tuduhan yang disampaikan, di antaranya perusahaan telah memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Dalam keterangan resminya yang diterima CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (28/12/2020) dia menjelaskan, berbagai saran atas nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh regulator melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPDT) TK II Ketenagakerjaan telah seluruhnya dipenuhi oleh perusahaan.
"Prinsip best compliance selalu berusaha dipenuhi oleh Aice Group. Aice Group sebagai salah satu perusahaan es krim terbesar di Indonesia memegang teguh komitmen melakukan pemenuhan dan penyempurnaan di bidang ketenagakerjaan dengan menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mengupayakan pemenuhan kualitas produknya berdasarkan standar Good Manufacturing Practices (GMP) pada industri makanan minuman," jelasnya.
Dia juga menjelaskan terkait dengan bagaimana hubungan industrial antara buruh pabrik Aice dengan manajemen. Awal mula permasalahan yang dikeluhkan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) adalah kenaikan upah.
"Upaya mencari titik temu antara PT AFI dan SGBBI sudah dilakukan pada perundingan di tingkat Bipartit sebanyak 5 kali yang dilanjutkan pada tingkat Mediasi," katanya lagi.
Pada 19 Desember 2019, Disnaker melalui Mediator mengundang PT AFI dan SGBBI melakukan Mediasi yang pertama, dimana PT AFI mengajukan formula dan nominal kenaikan upah yang akan diberlakukan pada tahun 2020 dan menghimbau agar SGBBI tidak melakukan aksi mogok kerja.
"Namun sangat disayangkan, SGBBI malahan melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 20, 21 dan 23 Desember 2019 (mogok kerja pertama)," jelasnya.
Selanjutnya, mediator kembali mengundang PT AFI dan SGBBI melakukan Mediasi yang kedua pada tanggal 23 Desember 2019, tetapi pihak SGBBI tidak hadir, walaupun ratusan anggotanya menunggu di selasar ruang Mediasi. Bahkan, lanjutnya, SGBBI melalui Ahamad Baidowi menyerahkan surat kepada PT AFI di luar ruang sidang Mediasi yang isinya menyatakan akan kembali masuk kerja pada tanggal 26 Desember 2019.
Dijelaskan pula, pada 7 Januari 2020, Mediator mengeluarkan produk hukumnya berupa Anjuran tertulis atas hasil 2 kali undangan Mediasi yang disambut PT AFI dengan mengirimkan surat persetujuan, sedangkan SGBBI menolaknya. Sehingga bagi pihak yang menolak, seharusnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun sangat disayangkan, SGBBI kembali melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 21 Februari 2020 atau mogok kerja kedua kalinya sebagaimana tertuang dalam surat nomor 09- 1/SGBBI/AFI/II/2020, tertanggal 9 Februari 2020, perihal Pemberitahuan Mogok Kerja.
"Saat terjadi mogok kerja kedua, PT AFI sudah memanggil dan mengirimkan surat pemberitahuan kembali bekerja sebanyak 2 kali kepada peserta mogok tetapi tidak diindahkan. Upaya pengiriman surat tersebut sesuai ketentuan pasal 6 ayat (2) Permenaker 232 tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, sehingga bagi peserta mogok kerja yang tidak mengindahkannya dikualifikasi mengundurkan diri, bukan di PHK sepihak oleh PT AFI," pungkasnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]