Mau Jadi PNS? Siapkan Berkas, Lowongan Dibuka Maret!

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
28 December 2020 09:41
Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Indonesia:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara mandaftarkan SKCK secara online:

- Buka laman Skck.polri.go.id

- Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas.

- Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.

- Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.

- Jika sudah dibayar, maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular