
Mau Jadi PNS? Siapkan Berkas, Lowongan Dibuka Maret!

Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Indonesia:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara mandaftarkan SKCK secara online:
- Buka laman Skck.polri.go.id
- Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas.
- Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.
- Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Jika sudah dibayar, maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.
(wia)[Gambas:Video CNBC]