Aturan Baru CPNS 2021, Formasi Sepi Bisa Diisi Pelamar Lain
16 June 2021 17:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merombak aturan mengenai kelulusan seleksi CPNS 2021. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Dijelaskan bahwa, penentuan kelulusan hasil akhir seleksi CPNS dihitung berdasarkan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Adapun nilai bobot SKD 40% dan bobot nilai SKB 60%, dari total keseluruhan nilai hasil integrasi tes CPNS 2021. Pengolahan hasil nilai dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sementara pengolahan nilai SKB tambahan ditangani oleh panitia seleksi instansi.
Disebutkan pada Pasal 48, dalam hal jenis penetapan kebutuhan umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan kebutuhan jabatan. Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by system oleh BKN.
"Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat baik," jelas Pasal 48 ayat (5a), dikutip Rabu (16/6/2021).
Begitupun sebaliknya, jika jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya dengan kriteria yang sama.
Kemudian, dalam hal instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, namun pengisian kebutuhan jabatan belum terpenuhi, maka hanya dapat diisi dengan kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Sementara itu, jika instansi daerah juga masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya, yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat baik.
Dalam pengertiannya, kebutuhan umum yang dimaksud dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara kebutuhan khusus adalah mereka yang memiliki kriteria tertentu. Di antaranya putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian' atau cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat.
Adapun penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Pendaftaran CPNS Dibuka Mei, Ini Syarat-syaratnya!
(dru)