
KemenpanRB Rilis Aturan Baru CPNS & CPPPK 2021, Cek di Sini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengumumkan akan segera membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS dan juga Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Pengumuman dilakukan oleh Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, yang digelar secara virtual.
Dalam pengumuman ini, Katmoko menyebutkan pihaknya menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan CASN ini. Pertama, Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua, Peraturan Menteri PANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Ketiga, Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Katmoko juga menjelaskan, untuk tahun ini akan dibuka lowongan bagi 1,3 juta peserta, namun yang diterima hanya sekitar 707.622 orang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
"Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961," ujarnya yang dikutip Selasa (15/6/2021).
Di tahun 2021, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
"Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear," jelasnya.
Adapun pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN 2021) hanya dilakukan melalui saja portal resmi saja yakni sscasn.bkn.go.id. Portal tersebut sudah bisa diakses namun belum bisa melakukan pendaftaran.
Tahun ini, rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," tegasnya.
Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing. Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Formasi Seleksi CPNS 2021 dan Syaratnya