
Alert! Mulai Besok Mal-Mal di Jakarta Wajib Tutup Lebih Cepat

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang natal yang seharusnya menjadi momentum untuk para pengusaha ritel dan mal di DKI Jakarta untuk menorehkan cuan. Melihat banyak masyarakat Ibu kota yang menjadikan momentum ini berkumpul dan merayakan natal di mal.
Namun, dari Ingub No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid - 19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditanda tangani Anies Baswedan pada 16 Desember 2020.
Ada pengaturan mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada Pukul 21.00 WIB. Pengecualian pada 24-27 Desember dan 31 Desember - 3 Januari tutup pada pukul 19.00 WIB.
Mal besar tipe A seperti Pondok Indah, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Plaza Senayan, Senayan City juga sudah memberikan pemberitahuan terkait jam buka mal hingga 19.00 WIB dari akun Instagramnya.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan masih optimistis pada momen liburan natal dan tahun baru Ini masih bisa mengangkat jumlah pengunjung mal saat ini.
"Mestinya akan lumayan ramai, meski tidak akan seramai natal tahun baru sebelumnya," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/12).
Ia berharap khususnya momen natal nanti akan mengangkat kunjungan mall 10% dari hari-hari biasanya. Melihat masih banyak masyarakat yang ingin merayakan Natal, khususnya masyarakat sepulang Misa Gereja.Walaupun pengetatan terjadi di mal yang membatasi jumlah pengunjung hanya 50% paling banyak dari total kapasitas.
Sementara Ketua Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mendey menyatakan kunjungan mall hingga akhir tahun masih akan tergerus walaupun ada momen Natal dan Tahun baru. Dari hitungannya kunjungan mall bulan Desember ini masih tergerus 10%-15%.
"Prediksi kunjungan ke Ritel & Mal pada natal nanti, secara rata-rata dari berbagai format ritel 10%-15%, dari sebelumnya tergerus 50-55%," katanya kepada CNBC Indonesia.
Sebelumnya, pengusaha ritel kecewa terkait aturan pembatasan jam buka yang ada di mal. Dan berharap tidak lagi membatasi dengan ketat aturan jam operasional gerai ritel modern.
Dia melihat ritel modern dan mall bukan termasuk dari cluster pandemi. Melihat kunjungan mall yang masih terbatas akibat adanya PSBB transisi. Serta masih banyak masyarakat yang menahan belanjanya untuk kebutuhan barang tertier.
"Justru seharusnya ritel ini didorong dengan control protokol kesehatan, bukan membatasi jam operasional, hal ini akan memberikan multiplier effect ke PHK pekerja, karena tutup tokonya," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi