02:18
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menyatakan potensi nilai kerugian yang terjadi di PT Asabri mencapai Rp 17 Triliun. Jumlah tersebut sedikit lebih besar dari kerugian yang terjadi di Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp 16,8 Triliun. Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kedepan kasus dugaan korupsi PT Asabri ini akan ditangani kejaksaan lantaran adanya kesamaan pola dengan kasus korupsi Jiwasraya.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Selasa, 22/12/2020) berikut ini.