Video
Sebut 13 MI Terlibat Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejaksaan
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 December 2019 11:30
Jakarta, CNBC Indonesia - Skandal di perusahaan asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perlahan tapi pasti mulai terkuak. Setelah menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung menemukan fakta lain Jiwasraya melakukan investasi di 13 manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana.
Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Kejagung pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 33/FII/FD2/12/2019 pada 17 Desember 2019. Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi di 13 perusahaan yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
-
1.
-
2.
-
3.