
Naik Kereta Kini Wajib Tes Antigen, Rapid Test Tak Berlaku!

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan naik kereta api untuk liburan Natal dan Tahun baru di Pulau Jawa berlaku mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021. Untuk pelanggan Kereta api jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid - 19 No 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid - 19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal dan Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Mas Pandemi Covid - 19.
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan setiap pelanggan kereta api wajib menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid - 19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya dalam keterangan resmi (21/12).
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.
"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan Panjang," katanya.
KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun
Mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000. Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Dia mengimbau , karena proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.
"Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," katanya.
Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Test Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik yang terpercaya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Mudik ke Garut Kini Bebas Macet, 6 Jam dengan Kereta!