Perombakan Pensiunan PNS & Gaji Jadi Fokus Mulai 2021

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 December 2020 09:15
cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar luar/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun skema terbaru untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN). Perombakan ini dilakukan mempertimbangkan kesejahteraan PNS setelah pensiun.

Sebab, skema terbaru ini ditujukan untuk memberikan dana pensiun yang lebih besar kepada PNS. Adapun skema terbaru yang dipertimbangkan adalah "Fully Funded", yakni pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Selain itu, skema terbaru ini juga untuk mengurangi beban negara yang saat ini sepenuhnya menanggung dana pensiunan PNS melalui skema "Pay As You Go".

Dengan skema terbaru, akan diatur mengenai pembayaran antara PNS dan Pemerintah agar tidak terlalu memberatkan APBN juga PNS bisa mendapatkan lebih besar saat pensiun.

Adapun skema ini telah direncanakan sejak lama yakni mengubah dari "Pay As You Go" menjadi skema "Fully Funded".

Skema "Pay As You Go" yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan skema saat ini maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan.

"Sekitar 3,1 juta orang yang dibayar melalui Taspen untuk pensiunan ASN dan melalui Asabri untuk pensiunan TNI dan Polri," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.

Besaran iuran dengan skema "Fully funded" tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Namun, hal tersebut masih dikaji ulang karena saat ini pemerintah masih fokus untuk memulihkan ekonomi Indonesia yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Masih di-review oleh Pemerintah. Sekarang lagi fokus penanganan Covid dan dampaknya," jelas Askolani.

Halaman 2>>

Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan mengenai komponen gaji PNS. Kebijakan tersebut tengah disusun oleh BKN melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, dalam penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya.

Dalam aturan ini, pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja. Artinya, gaji PNS akan naik karena memasukkan dua komponen tunjangan tersebut.

"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Nilai jabatan yang di maksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019. Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau Skema Pensiun PNS: Siap Rombak ke Metode Fully Funded

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular