Ramai-ramai Tolak Bea Materai Rp 10.000 untuk Transaksi Saham

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 December 2020 10:30
Bea Materai Segera Disahkan, Harga Materai Naik Jadi Rp10 Rb
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan pada 2021 hanya akan memberlakukan tarif bea materai hanya menjadi satu tarif yakni Rp 10.000 per lembar materai. Pengenaan bea materai juga berlaku untuk transaksi surat berharga, termasuk saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Aturan mengenai bea materai tersebut diatur di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021. Sayangnya, aturan ini ditolak mentah-mentah oleh para investor retail saham di dalam negeri.

Penolakan disuarakan juga oleh para investor melalui kolom komentar berita CNBC Indonesia, akun media sosial Twitter, dan Instagram. Bahkan ada pula yang membuat petisi menolak bea materai Rp 10.000 untuk transaksi saham pada platform change.org.

Ada dua petisi penolakan bea materai Rp 10.000 ini dan sudah ditandatangani lebih dari 9.000 orang.

Petisi pertama dibuat Farissi Frisky, yang sudah ditandatangani oleh 6.061 orang. Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Joko Widodo, dan Bursa Efek Indonesia.

"Tahun 2020 adalah tahun kebangkitan investor ritel di Indonesia. Jumlah investor bertambah significant, hal ini membuka kemungkinan yang sungguh besar untuk pasar modal di Indonesia," tulis Farrisi dalam petisi 'Tolak Biaya Materai Untuk Saham', dikutip CNBC Indonesia, Minggu (20/12/2020).

"Akan tetapi, pemerintah bukannya mendukung investor muda ini untuk tumbuh. Malah melihat mereka sebagai peluang untuk menambah pundi-pundi pemerintah melalui biaya materai yang dibebankan untuk setiap trade confirmation yang diterima oleh investor," kata Farrisi melanjutkan.

Petisi penolakan bea materai Rp 10.000 untuk transaksi saham juga disuarakan oleh Inan Sulaiman, yang mengaku dirinya sebagai investor. Petisi berisi 'Evaluasi Bea Materai Untuk Pasar Saham!' ini telah ditandatangani oleh 3.860 orang.

"Sebagai Investor Ritel yang bermodal sedikit. Tentunya biaya materai sangat memberatkan kami," tulis Inan dalam petisinya.

Inan juga menyarankan agar peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation (TC) dievaluasi dan direvisi. Paling tidak diberikan batas bawah materai senilai Rp 100 juta per TC.

"Supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia," kata Inan melalui petisi yang ditujukkan kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penolakan bea materai transaksi saham juga disuarakan di akun instagram @cnbcindonesia.

"Lah ini mah pemalakan berkedok UU. Katanya lagi digemborkan agar milenial/masyarakat mulai investasi saham, malah dipersulit. Beli 1 lot juga mikir lagi," tulis akun @nanaoneesan.

Kampanye #YukNabungSaham yang selalu disuarakan Bursa Efek Indonesia juga dilirik para warga net. Karena menurut warganet, jangan sampai dengan adanya mewajibkan pembiayaan bea materai, justru membuat calon investor urung menanamkan investasinya di bursa saham.

"Bagi investor yang modalnya diatas Rp 100 juta mungkin tidak masalah, tapi bagi investor pemula yang modalnya hanya Rp 100 ribu ini masalah banget. Jangan sampai kampanye yang digalakkan 'Yuk Nabung Saham' berubah menjadi 'Yuk Nabung Materai'," tulis akun @musyafak605.

Di sosial media, komentar-komentar juga disampaikan di akun instagram @indonesiastockexchange mengenai penolakan aturan ini. Seperti disampaikan oleh akun @ewikyuki.173.

"Kalo seandainya per transaksi dikenakan bea materai, bukankah itu membuat masyarakat indonesia yg belum tau tentang pasar modal semakin enggan ya? Sedangkan pemerintah menggalakkan yuk nabung saham kan tujuannya biar semakin banyak masyarakat indonesia yg melek ttg pasar modal?," katanya.

Komentar lainnya juga disampaikan oleh akun @primaanp. "Yg bener ajaa, lama2 stereotipe saham balik lagi kaya dulu. Saham "cuma" untuk orang kaya, yg punya dana besar."

Penolakan yang disuarakan masyarakat terhadap biaya bea materai Rp 10.000 untuk transaksi saham langsung direspon oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pengenaan Bea Materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," tulis DJP dalam halaman resmi websitenya, dikutip CNBC Indonesia, Minggu (20/12/2020).

Saat ini, DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Materai yang baru yakni UU Nomor 10 Tahun 2020.

DJP juga mengatakan, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, dijelaskan bea materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Surat perdata yang dimaksud salah satunya meliputi surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g juga dijelaskan, bea materai berlaku untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta.

"Yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, dan dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah," tulis bleid tersebut.

Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian memberikan tanggapan atas penolakan yang disuarakan oleh investor terhadap bea materai Rp 10.000 untuk transaksi saham.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan hingga saat ini belum belum ada minimal transaksi yang ditetapkan dalam pengenaan bea materai tersebut.

TC itu juga bukan per transaksi, tapi untuk sekumpulan transaksi yang di dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari," kata Laksono di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

"Ya benar. TC dikeluarkan harian (kalau ada transaksi). Mau beli/jual Rp 10 juta atau Rp 10 miliar selama dalam satu TC ya tetap kena bea materai Rp 10 ribu," terang dia.

Namun demikian, hingga saat ini bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

"... Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TV yang tidak kena bea materai," tandasnya.

BEI mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2021 mendatang, transaksi surat berharga yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen. Bea materai tersebut dikenakan tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor.

Biaya materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut.

Kebijakan ini sesuai dengan telah disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada Oktober 2020 lalu.

Transaksi ini akan dikenakan untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Materai Jadi Rp 10.000 di 2021, Negara Cuan Rp 11 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular