Belanja di E-Commerce di Atas Rp5 Juta Kena Materai Rp10.000

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 September 2020 18:50
Desain : Freepik.com
Foto: Ilustrasi e-commerce (Dokumentasi Freepik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati untuk melakukan revisi Undang-undang Bea Materai. Muara kesepakatan itu adalah bea materai menjadi satu tarif, yakni Rp 10.000 per lembar materai, berlaku pada 2021.

Pengenaan bea materai kini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea materai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

"Untuk pembayaran bea materai dengan gunakan bea materai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea materai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di ruang rapat KK1 DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2P) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengofirmasi, untuk setiap transaksi online, misalnya saja di e-commerce dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta juga akan dikenakaan bea materai Rp 10.000.

"Iya [belanja di e-commerce kena bea materai Rp 10.000]. Itu dengan materai digital, enggak harus ditempelkan. Jadi, ditambahkan. Mau belanja Rp 10 juta atau Rp 1 miliar, tetap kena bea materai Rp 10.000," kata Hestu di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/9/2020).



Dia menjelaskan, pengenaan bea materai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama berbunyi demikian.

"Belanja apapun selama di atas Rp 5 juta, maka akan kena. Tapi nanti pasti akan ada yang hilang karena batasnya kita naikkan menjadi Rp 5 juta, misalnya tagihan listrik, kan selama ini tagihan listrik di atas Rp 1 juta kena, sekarang hanya yang di atas Rp 5 juta yang kena," jelas Hestu.

Direktur Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menambahkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea materai Rp 10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit.

Dia menjelaskan, pengenaan bea materai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama berbunyi demikian.

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," kata Arif.

Meski begitu, Arif mengungkapkan ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengeaan bea materai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp 5 juta.

"Misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp 5 juta," ujar Arif melanjutkan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Materai Jadi Rp 10.000 di 2021, Negara Cuan Rp 11 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular