
Pertama Kali dalam Sejarah, Libur Akhir Tahun di Dunia Kelabu

Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 akan sangat berbeda dari biasanya. Pandemi penyakit virus corona (Covid-19) yang tidak pernah terjadi sebelumnya di era modern membuat aktivitas masyarakat di semua penjuru dunia dibatasi. Kerumunan dilarang keras guna meredam penyebaran virus corona, alhasil Natal dan Tahun Baru 2020 akan jauh dari kata meriah, keindahan kembang api tidak akan bisa disaksikan.
Berdasarkan data Worldometer, hingga saat ini virus corona sudah menjangkiti lebih dari 76 juta penduduk dunia. Dari total tersebut, lebih dari 1,6 juta orang meninggal dunia, dan 53,3 juta sembuh.
Di Indonesia sendiri total kasus tercatat sebanyak 657.948 orang, dengan 19.659 orang meninggal dunia dan 536.260 berhasil sembuh.
Sayangnya, menjelang akhir tahun, kasus Covid-19 justru terus menanjak. Hari ini penambahan kasus baru tercatat sebanyak 7.751 orang, menjadi yang terbanyak kedua setelah 8.369 orang yang dilaporkan pada 3 Desember lalu.
Guna meredam peningkatan kasus tersebut pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14-12-2020) yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Dia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan untuk memiliki surat hasil negatif tes usap (swab) polymerase chain reaction (PCR) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali menggunakan pesawat mulai hari ini Sabtu (19/12/2020). Sedangkan untuk wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan tes rapid antigen.
Kebijakan tersebut langsung berefek pada kalangan pengusaha hotel dan restoran mengaku telah menerima ratusan ribu total pembatalan reservasi mencapai Rp 317 miliar dari perjalanan sampai akomodasi.
"Dari pembatalan pesawat sudah Rp 173 miliar, hotel Rp 76 miliar, restoran Rp 22 miliar, aktivitas destinasi Rp 13 miliar, belanja dan lain-lain Rp 36 miliar," kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/12).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran hingga pusat perbelanjaan selama masa liburan Natal dan Tahun Baru mendatang.
Pengaturan ini dikeluarkan melalui Seruan Gubernur (Sergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha hingga perkantoran hanya boleh dilakukan hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas jumlah orang yang berada di kantor maksimal 50%.
Begitu juga untuk pusat perbelanjaan, kafe, restoran hingga tempat wisata maksimal pengunjung hanya boleh 50%. Namun jam bukanya lebih lama dari kantor yakni bisa hingga pukul 21.00 WIB.
Khusus pada tanggal 24 Desember - 27 Desember 2020 dan 31 Desember - 3 Januari 2021, bagi yang melaksanakan ibadah hanya boleh dilaksanakan hingga 19.00 WIB.