Penting! Ini Aturan Baru PSBB DKI Jakarta Natal & Tahun Baru

sef, CNBC Indonesia
19 December 2020 08:23
Suasana langit biru di Jakarta terlihat di menara Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (2/12). Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kondisi cuaca yang cerah diakibatkan kelembapan udara yang kering serta angin yang kencang sehingga menghambat pertumbuhan awan hujan dan menyebabkan langit berwarna biru. Berdasarkan data AirVisual dan AirNow menunjukkan Air Quality Index (AQI) dengan polutan PM 2,5 tingkat konsentrasi mikrometer/m³ membaik dalam tiga hari ke belakang. Penurunan konsentrasi akan membuat langit terlihat cerah. Penurunan polusi udara yang berujung dengan indahnya langit Jakarta sempat terjadi pada awal Juli lalu. BMKG mengatakan penurunan polusi udara yang signifikan setelah beberapa pekan penerapan PSBB di DKI Jakarta akibat pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Liburan Natal dan Tahun Baru bias jadi 'malapetaka' penyebaran corona (Covid-19) di RI. Karena itu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih diberlakukan.

Aturan bahkan diperkenan mulai 18 Desember hingga 8 Januari. Lalu apa sajakah itu?

Berikut rangkumannya, termasuk dari Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

1. Restoran dan Tempat Wisata Beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

PSBB kali ini mengatur soal pembatasan operasional bagi restoran dan tempat wisata. Jenis usaha ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung juga dibatasi, hanya 50% dari maksimal.

2. Kantor Tutup Pukul 19.00Kantor di Jakarta hanya boleh dibuka hingga pukul 19.00 WIB

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan itupun kapasitasnya harus 50% dari maksimal.

3. Aturan Berkerumun Maksimal 5 Orang

Pemerintah DKI juga mengatur aturan berkerumum. Dalam Instruksi Gubernur 64 tahun 2020, tidak boleh ada 'kumpul kelompok' lebih dari lima orang ketika libur Natal dan Tahun Baru.

Sanksi akan diterapkan bagi pelanggar. Mulai dari membersihkan fasilitas umum dan denda administrative, sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

4. Bukti Tes Antigen Keluar-Masuk Jakarta

Keluar masuk DKI Jakarta juga akan diperketat, di mana harus ada bukti tes antigen. Peraturan ini berlaku untuk warga DKI yang menggunakan transportasi umum, baik darat, laut maupun udara namun tidak bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi.

5. Transportasi Umum Beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

Transportasi umum juga akan dibatasi. Semuanya, termsuk MRT Jakarta, Trans Jakarta, LRT hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. KRL juga akan diawasi dengan ketat.

6. Aturan Khusus tanggal 24-27 Desember dan 30 Desember-3 Januari

Aturan ini akan berlaku bagi semua pelaku usaha tanpa terkecuali. Di mana operasional hanya akan dilakukan hingga pukul 19.00 WIB.


(sef/sef) Next Article PPKM Darurat Mulai Hari Ini, Begini Penampakan Mal Tutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular