
Ada Tambang Liar di Pasuruan, Pemerintah Terjun ke Lapangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Rapat koordinasi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara yang diterima pada pekan lalu terkait pertambangan ilegal berupa pasir dan batu di wilayah tersebut.
Melalui koordinasi Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, rapat ini dilakukan bersama dengan berbagai para pemangku kepentingan terkait. Selain rapat koordinasi, peninjauan langsung ke lapangan juga dilakukan kemarin, Kamis (17/12/2020).
Asisten Deputi (Asdep) Pertambangan Tubagus Nugraha mengatakan pihaknya datang ke lokasi untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan penambangan yang terjadi.
"Kami akan mengumpulkan data di lapangan dan mengusulkan langkah strategis untuk kemudian dilaporkan kepada Pak Menko. Kami juga ingin mengupdate dampak dari adanya PETI ini," ungkapnya dalam keterangan resminya, Jumat (18/12/2020).
PETI yang terjadi di Desa Bulusari ini telah dilakukan sejak 2017. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan lahan bekas aktivitas tambang tanpa izin seluas kurang lebih 36,6 hektar (Ha) dan tiga unit rumah contoh untuk rencana pembangunan perumahan Prajurit Pasmar I Korps Marinir yang terletak di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, lokasi penggalian tersebut tidak termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Terdapat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut, berupa tebing-tebing tinggi sekitar 30 m-40 m dan ceruk tambang dalam 10 m-20 m dan terbuka.
Namun, saat ini aktivitas penambangan sudah berhenti dan alat berat seperti excavator sudah tidak ada di lokasi. Kekhawatiran lain yang ditimbulkan dari PETI ini adalah adanya pemukiman 34 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bulusari yang berada di tengah-tengah lokasi bekas tambang dengan tebing yang hampir tegak lurus 90°.
Lokasi ini menjadi rawan bencana, khususnya longsor, dan membahayakan penduduk yang tinggal di sekitarnya. Dia menyebut, kondisi ini rawan bencana, sehingga perlu adanya mitigasi.
"Perlu dilakukan relokasi terhadap 34 KK di Desa Bulusari. Kegiatan pascatambang ini menyisakan suatu daerah yang terisolir. Menjadi penting untuk memikirkan revitalisasi wilayah tersebut supaya bisa menjadi aman. Terhadap kegiatan pelanggaran hukum, baik secara pidana atau perdata, sedang diproses oleh Bareskrim Polri, kepolisian, dan kejaksaan dinas kabupaten setempat," jelasnya.
![]() Kemenko Marves tinjau ke tambang pasir ilegal di pasuruan, jawa timur. Doc: kemenko marves. |
Lebih lanjut dia mengatakan ke depan pertambangan yang terjadi sebenarnya bisa diberikan izin dan menjadi legal apabila diurus perizinannya. Kerusakan lingkungan yang terjadi ini menurutnya disebabkan oleh penambangan yang tidak berizin.
"Namun, apabila dilakukan sesuai izin dan memperhatikan good mining practices maka sebenarnya tidak akan terjadi masalah karena pertambangan yang dilakukan akan sesuai prosedur. Perekonomian masyarakat bisa hidup melalui kegiatan pertambangan dan mendatangkan kesempatan kerja bagi mereka," tuturnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 2.741 Tambang Liar, ESDM: Itu Bukan Tambang Rakyat!
