Tambang Ilegal di RI Gak Ada Habisnya, Tanya Kenapa?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 September 2021 19:42
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.741 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tambang ilegal batu bara tersebar di 96 lokasi dan 2.645 lokasi tambang ilegal untuk komoditas mineral.

Lantas, kenapa keberadaan PETI ini tak kunjung bisa diberantas?

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa PETI merupakan keserakahan orang-orang yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari sumber daya alam yang ada tanpa mengindahkan peraturan.

"PETI merugikan semua rakyat, PETI rugikan negara, PETI gak bayar pajak, PETI gak bayar royalti, PETI tidak bayar PNBP, dan PETI cenderung bunuh pelaku-pelakunya," paparnya dalam acara Dialog Minerba bersama Media dan Generasi Muda, Senin (27/09/2021) melalui akun YouTube.

Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban PETI ini. Selain itu, ini juga sudah menyebabkan luas wilayah Indonesia yang hancur.

"Kenapa terus menjamur, karena salah kita semua, termasuk petugas-petugas, aparat-aparat, pejabat-pejabat yang harusnya berperan tiadakan malah terlibat," jelasnya.

Lebih lanjut Ridwan menegaskan bahwa PETI ini adalah masalah bersama karena keberadaan PETI sudah menjamur dan menggurita. Satu-satunya jalan mengatasinya menurutnya adalah melalui gerakan bersama.

"Inilah yang bisa berantas PETI. Sudah berpuluh-puluh tahun, berbagai langkah dan berbagai regulasi dibuat tapi belum bisa terlaksana, mari buat ini sebagai gerakan bersama," ucapnya.

Dia mengajak generasi milenial, menjadi motor penggerak pemberantasan PETI, baik milenial berpendidikan dari kalangan mahasiswa hingga LSM.

"Mari jadikan kesempatan ini gerakkan upaya seluruh komponen bangsa tiadakan dan timpas PETI. Karena rugikan negara, rusak lingkungan, dan rusak masa depan kita bersama," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan PETI menimbulkan setidaknya enam dampak. Pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Kedua, membahayakan keselamatan bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.

"Ketiga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, yakni menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah," paparnya.

Keempat, berpotensi merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah. Kelima, berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan. Dan terakhir, merusak hutan apabila berada di kawasan hutan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 2.741 Tambang Liar, ESDM: Itu Bukan Tambang Rakyat!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular