Vaksinasi Gratis Covid Via BPJS, Tak Boleh Ngemplang Iuran?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 December 2020 09:55
dok: BPJS Kesehatan
Foto: dok: BPJS Kesehatan

Aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 milik BPJS Kesehatan akan mendukung proses registrasi sasaran penerima vaksin, screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19.

Sistem informasi dalam P-Care pada umumnya mencakup data kepesertaan, riwayat pelayanan kesehatan, data kunjungan sakit maupun kunjungan sehat, data rujukan dan rujuk balik, serta riwayat peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Kini penggunaan aplikasi P-Care akan dioptimalkan untuk mendukung pemberian vaksin Covid-19.

Fachmi menjelaskan sesuai dengan strategi yang ditetapkan Pemerintah, pelaksanaan program vaksinasi Covid -19, dikelola secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19.

Sistem informasi terintegrasi tersebut mendukung mulai dari pendataan sasaran, registrasi dan verifikasi sasaran, penentuan lokasi dan jadwal pelayanan vaksinasi, penentuan alokasi serta monitoring vaksin dan logistik, serta pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan.

Pada saat pelayanan vaksinasi Covid -19, untuk pencatatan dan pelaporan di FKTP adalah P-Care versi Vaksin Covid-19 yang telah diintegrasikan dengan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19.

"Khusus dalam pelaksanaan vaksinasi, aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 juga dapat dipergunakan oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid -19 dengan kata lain bukan hanya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujar Fachmi.

Fachmi menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi awal kepada FKTP yang bekerjasama serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar saat pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 berjalan dengan lancar.

Sumber CNBC Indonesia mengungkapkan, proses vaksinasi nantinya memang melalui screening BPJS Kesehatan. Bisa jadi, bagi yang ingin mendapatkannya secara gratis diperlukan keaktifan dari BPJS Kesehatan termasuk tak ada tunggakan iuran.

"Data memang melalui screening BPJS. Bagi mereka yang tidak membayar iuran maupun memiliki tunggakan bisa saja tak bisa dapat vaksin gratis. Pasalnya semua dilakukan oleh BPJS dengan data BPJS. Tapi semua masih kajian dan bisa saja berubah," terang sumber tersebut.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular