
Vaksinasi Gratis Covid Via BPJS, Tak Boleh Ngemplang Iuran?

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia kini menambah daftar sebagai negara yang menggratiskan vaksinasi untuk masyarakatnya. Sebelumnya ada Jepang, Prancis, Amerika Serikat (AS), Norwegia, India, Arab Saudi, Brazil, dan Kanada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan menggratiskan vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan pers via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Jokowi pun memerintahkan kepada seluruh jajaran kabinet dan pemerintah daerah memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
"Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang, hitung ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan vaksin Covid-19 ke masyarakat gratis," ujarnya.
Vaksin ini akan diteliti dan diuji dulu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan izin penggunaan darurat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa halal atas vaksin ini.
Pakai Layanan P-Care BPJS Kesehatan >> Halaman Selanjutnya
Dalam proses vaksinasi, pemerintah telah menunjuk BPJS Kesehatan dalam proses registrasi. BPJS Kesehatan akan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) untuk pelayanan vaksinasi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan aplikasi tersebut berfungsi untuk proses registrasi, screening, hingga pemberian vaksin yang nantinya dilakukan setelah Indonesia resmi mendapatkan vaksin Covid-19.
"Kami akan memastikan aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 dapat beroperasi dan memberikan kemudahan saat pelayanan vaksin diberikan," demikian Fachmi Idris dikutip Rabu (16/12/2020).
P-Care atau Primary Care BPJS Kesehatan merupakan aplikasi yang saat ini digunakan untuk menyediakan akses untuk peserta BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, dan dokter.
Jadi sederhananya, aplikasi tersebut digunakan untuk meningkatkan pelayanan faskes dalam melayani peserta yang berobat menggunakan kartu BPJS. Mereka yang ingin berobat dapat menggunakan Primary Care BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran, berobat hingga menerima pelayanan laboratorium.
Nantinya Fachmi mengatakan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah sangat familiar dalam penggunaan P-Care.
"Sehingga kita harap dukungan ini akan memperlancar proses pemberian vaksin, data penerima valid dan dalam hal pelaporan akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta dapat dipantau secara realtime," ujarnya.
Pcare merupakan aplikasi BPJS Kesehatan yang menyediakan akses peserta asuransi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Nah FKTP ini mempunyai peran sebagai gatekeeper yang memungkinkan petugas kesehatan dapat menangani 144 diagnosis penyakit yang diderita pasien JKN-KIS.
Namun jika FKTP merasa sudah tidak dapat menangani pasien lebih lanjut, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Maka pasien akan mendapat penanganan yang lebih lengkap sesuai kebutuhan medisnya.
Halaman Selanjutnya >> Peserta BPJS Kesehatan Harus Aktif Dulu?
Aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 milik BPJS Kesehatan akan mendukung proses registrasi sasaran penerima vaksin, screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19.
Sistem informasi dalam P-Care pada umumnya mencakup data kepesertaan, riwayat pelayanan kesehatan, data kunjungan sakit maupun kunjungan sehat, data rujukan dan rujuk balik, serta riwayat peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Kini penggunaan aplikasi P-Care akan dioptimalkan untuk mendukung pemberian vaksin Covid-19.
Fachmi menjelaskan sesuai dengan strategi yang ditetapkan Pemerintah, pelaksanaan program vaksinasi Covid -19, dikelola secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19.
Sistem informasi terintegrasi tersebut mendukung mulai dari pendataan sasaran, registrasi dan verifikasi sasaran, penentuan lokasi dan jadwal pelayanan vaksinasi, penentuan alokasi serta monitoring vaksin dan logistik, serta pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan.
Pada saat pelayanan vaksinasi Covid -19, untuk pencatatan dan pelaporan di FKTP adalah P-Care versi Vaksin Covid-19 yang telah diintegrasikan dengan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19.
"Khusus dalam pelaksanaan vaksinasi, aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 juga dapat dipergunakan oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid -19 dengan kata lain bukan hanya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujar Fachmi.
Fachmi menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi awal kepada FKTP yang bekerjasama serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar saat pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 berjalan dengan lancar.
Sumber CNBC Indonesia mengungkapkan, proses vaksinasi nantinya memang melalui screening BPJS Kesehatan. Bisa jadi, bagi yang ingin mendapatkannya secara gratis diperlukan keaktifan dari BPJS Kesehatan termasuk tak ada tunggakan iuran.
"Data memang melalui screening BPJS. Bagi mereka yang tidak membayar iuran maupun memiliki tunggakan bisa saja tak bisa dapat vaksin gratis. Pasalnya semua dilakukan oleh BPJS dengan data BPJS. Tapi semua masih kajian dan bisa saja berubah," terang sumber tersebut.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kartu Sakti BPJS Kesehatan