Syarat Vaksin Gratis Jokowi: BPJS Kesehatan Anda Harus Aktif?

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 December 2020 15:00
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan pers via Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

"Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang, hitung ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan vaksin Covid-19 ke masyarakat gratis," ujarnya.

Jokowi pun memerintahkan kepada seluruh jajaran kabinet dan pemerintah daerah memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

Vaksin ini akan diteliti dan diuji dulu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan izin penggunaan darurat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa halal atas vaksin ini.

Halaman Selanjutnya >> Apakah Syaratnya BPJS Kesehatan Harus Aktif?


Dalam proeses vaksinasi nantinya, pemerintah telah menunjuk BPJS Kesehatan dalam proses registrasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sempat mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah memastikan proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin yang menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi Vaksin Covid 19 milik BPJS Kesehatan akan berjalan tanpa kendala nantinya.

"Kami akan memastikan aplikasi P-Care versi Vaksi Covid-19 dapat beroperasi dan memberikan kemudahan saat pelayanan vaksin diberikan," kata Fachmi.

Aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 milik BPJS Kesehatan akan mendukung proses registrasi sasaran penerima vaksin, screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19.

Aplikasi P-Care sendiri merupakan bagian dari sistem informasi berbasis website yang sudah disediakan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Sistem informasi dalam P-Care pada umumnya mencakup data kepesertaan, riwayat pelayanan kesehatan, data kunjungan sakit maupun kunjungan sehat, data rujukan dan rujuk balik, serta riwayat peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Kini penggunaan aplikasi P-Care akan dioptimalkan untuk mendukung pemberian vaksin Covid-19.

"FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah sangat familiar dalam penggunaan P-Care. Kita harap dukungan ini akan memperlancar proses pemberian vaksin, data penerima valid, dan dalam hal pelaporan akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, serta dapat dipantau secara realtime," kata Fachmi.

Fachmi menjelaskan sesuai dengan strategi yang ditetapkan Pemerintah, pelaksanaan program vaksinasi Covid -19, dikelola secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19. Sistem informasi terintegrasi ini mendukung mulai dari pendataan sasaran, registrasi dan verifikasi sasaran, penentuan lokasi dan jadwal pelayanan vaksinasi, penentuan alokasi serta monitoring vaksin dan logistik, serta pencatatan dan pelaporan hasil pelayanan.

Pada saat pelayanan vaksinasi Covid -19, untuk pencatatan dan pelaporan di FKTP adalah P-Care versi Vaksin Covid-19 yang telah diintegrasikan dengan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid -19.

"Khusus dalam pelaksanaan vaksinasi, aplikasi P-Care versi Vaksin Covid-19 juga dapat dipergunakan oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid -19 dengan kata lain bukan hanya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujar Fachmi.

Fachmi menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi awal kepada FKTP yang bekerjasama serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar saat pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 berjalan dengan lancar.

Sumber CNBC Indonesia mengungkapkan, proses vaksinasi nantinya memang melalui screening BPJS Kesehatan. Bisa jadi, bagi yang ingin mendapatkanya secara gratis diperlukan keaktifan dari BPJS Kesehatan termasuk tak ada tunggakan iuran.

"Data memang melalui screening BPJS. Bagi mereka yang tidak membayar iuran maupun memiliki tunggakan bisa saja tak bisa dapat vaksin gratis. Pasalnya semua dilakukan oleh BPJS dengan data BPJS. Tapi semua masih dalam kajian. Bisa juga tanpa embel-embel atau gratis tanpa syarat," terang sumber tersebut.


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular