Kelas Standar Diusulkan Rp 75.000, Cek Iuran BPJS Terbaru

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 December 2020 08:00
bpjs kesehatan
Foto: Antrian Pasien BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik, sejak 1 Juli 2020.

Adapun iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbaru ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja(BP). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.

- Iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per bulannya. Besaran ini turun dari Rp 160 ribu di Perpres nomor 75 tahun 2019.

- Iuran kelas II ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per bulan. Besaran iuran ini turun dari Rp 110 ribu per bulan di Perpres 75/2019.

- Iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp 42 ribu per bulan. Namun, masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan, sebab pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500.

Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Empat Skenario Penerapan Kelas Standar

Sampai saat ini, DJSN memiliki empat opsi skenario penerapan kelas standar.

Skenario pertama, kelas standar dilakukan di RS Vertikal, RS Pemerintah lainnya dan RS Swasta.

Skenario kedua, kelas standar kemungkinan akan dilakukan di RS Pemerintah dan RS Swasta.

Sementara skenario ketiga, penerapan kelas standar disesuaikan dengan bed occupancy ratio (BOR). BOR merupakan angka yang menunjukan persentase penggunaan tempat tidur di unit rawat inap atau bangsal.

"Kabupaten/kota dengan BOR di bawah 40%, kabupaten/kota dengan BOR 41% sampai 69%, serta kabupaten/kota dengan BOR di atas 70%," jelas Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni.

"Skenario keempat dengan melihat kesiapan pemerintah daerah, terkait supply side," kata Choesni melanjutkan.

Berdasarkan pengawasan Dewan BPJS Kesehatan di lapangan, sampai dengan Oktober 2020, fasilitas kesehatan (faskes) belum memahami bagaimana definisi dari kelas standar.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan sosialisasi secara insentif dan transparan khususnya dengan asosiasi rumah sakit dan pemerintah daerah.

"Informasi yang diperoleh, faskes belum tepat dan jelas mengenai rencana implementasi KDK dan kelas standar. Faskes membutuhkan persiapan, dan seperti apa kriterianya," jelas Ketua Dewan Pengawas BPJS Chairul Radjab Nasution bulan lalu saat melakukan rapat dengan Komisi IX DPR.

"Melakukan sosialisasi intensif kepada faskes terkait rencana penerapan KDK dan kelas standar agar tidak berdampak pada risiko reputasi bagi BPJS Kesehatan," kata Chairul melanjutkan.

Menurut Chairul, batas waktu peninjauan manfaat perlu disepakati seluruh stakeholder organisasi profesi dan asosiasi faskes. Juga mesti jelas seperti apa definisi, kriteria, dan ruang lingkup KDK dan kelas standar, khususnya dengan organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pihaknya telah melakukan forum group discussion (FGD) oleh berbagai rumah sakit, baik rumah sakit publik dan swasta. Mulai dari regional Barat, Tengah, dan Timur.

Hasil FGD dengan antar RS tersebut, hasilnya, 72% RS setuju, 16% RS tidak setuju, dan 12% tidak tahu.

"Yang belum menyetujui, karena agak concern dengan kesiapan infrastruktur dan harus melakukan tahapan secara baik. Sementara yang 12% tidak tahu akan diperbaiki dengan konsultasi publik," ujar Choesni saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular