
Kelas Standar Diusulkan Rp 75.000, Cek Iuran BPJS Terbaru

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Alasannya, angka tersebut dihitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.
"Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2," jelas Saleh kepada CNBC Indonesia, Senin (21/9/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Artinya, menurut Saleh kemungkinan iuran BPJS Kesehatan dengan kelas standar, dimungkinkan antara pada kisaran Rp 75.000.
Jika dilihat dari kisaran rentang iuran antara kelas 3 dan kelas 2 tersebut, artinya yang saat ini menjadi peserta kelas 3, akan kesulitan membayar. Karena iuran yang ada selama ini mereka bayarkan hanya Rp 42.000 per bulan.
Oleh karena itu, menurut Saleh DJSN mestinya bisa menghitungkan secara konkrit berapa besaran iuran jika nanti kelas standar itu diterapkan.
Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang seharusnya kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.
Kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan artinya, semua fasilitas dan layanan kesehatan akan disamaratakan, tidak ada sistem kelas 1, 2, dan 3, yang selama ini berjalan.
