Duh! Luhut Sebut Potensi Besar Laut RI Belum Digarap Optimal

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 December 2020 16:10
Infografis, Masih Banyak Orang ke DKI, Kok Bisa?
Foto: Ilustrasi Luhut Binsar Pandjaitan (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri peringatan Hari Nusantara 2020 yang berlangsung secara virtual pada Minggu (13/12/2020). Dalam kesempatan itu, Luhut menilai potensi sumber daya alam (SDA) laut tanah air belum dimanfaatkan dengan optimal.

Dalam paparannya, Luhut bercerita soal batas perairan Indonesia saat ini. Semua berawal dari proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Saat itu, batas teritorial Indonesia hanya 3 mil.

Kemudian pada 13 Desember 1957, pemerintah mencetuskan Deklarasi Djuanda. Inti dari deklarasi itu adalah semua perairan di sekitar dan di antara yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk dalam negera RI dengan tidak memandang luas atau lebar, adaah bagian dari wilayah RI dan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.

Deklarasi ini, menurut Luhut, juga dikenal sebagai konsepsi wawasan nusantara.

"Sebetulnya deklarasi itu disahkan melalui UU Nomor 4 PRP 1960 tentang Perairan Indonesia dan konsep deklarasi ini memjadi konsep perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi rezim negara kepulauan di mana jarak semua batas wilayah Indonesia hanya berjarak 3 mill dari garis pantai berubah menjadi 12 mill. dan perairan di antara pulau-pulau terluar merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia," katanya.



Eks Kepala Kantor Staf Presiden itu pun bilang kalau Indonesia terus berupaya diakui menjadi negara kepulauan sejak sidang PBB 1958 di Jenewa, Swiss. Singkat cerita, pada UN Convention The Law of The Sea (UNCLOS) pada 19 Desember 1982 di Jamaika, konsep wawasan nusantara Indonesia diakui dunia sebagai The Archipelagic Indonesian Concept.

Dengan demikian, luas wilayah Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta km persegi terdiri dari laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer yang semula hanya 1 kilometer persegi dan dan zona ekonomi eksklusf menjadi 2,7 juta kilometer persegi. UNCLOS 1982 kemudian diratifikasi melalui UUNomor 17 Tahun 1985.

"Indonesia memiliki garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia atau sepanjang 100 km. Indonesia memiliki potensi unggulan dari sudut geo politik, geo statis, geo ekonomi. Indonesia dikaruniai SDA laut berlimpah dan jasa kelautan yang belum tergarap secara optimal," ujar Luhut.

Lalu, apa solusi Luhut?

Ia bilang di era digital ini, kebijakan yang perlu ditempuh adalah pengembangan pemanfaatan potensi sumber daya maritim secara terintegrasi. Kemudian penguatan budaya bahari melalui pemanfaatan teknologi digital khususnya bagi generasi milenial sebagai implementasi Deklarasi Djuanda.

Menurut Luhut, pemanfaatan teknologi digital secara meluas dan terintegrasi dapat bermanfaat untuk peningkatan ekonomi maritim Indonesia. Ekonomi maritim juga bisa tampil menjadi penggerak ekonomi nasional.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banjir Rob Ancam Pantura Jawa, Kantor Luhut Turun Tangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular