Penerapan Aturan Diesel Minimal Setara Dexlite Mundur ke 2022

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 December 2020 13:24
TOPIK_MAJU MUNDUR BBM
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan pemberlakuan standar emisi Euro IV bagi kendaraan diesel mundur menjadi April 2022 dari aturan semula yang seharusnya bakal diterapkan pada April 2021.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Dasrul Chaniago mengatakan mundurnya penerapan kebijakan tersebut akibat adanya pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, demi meningkatkan kualitas udara, diperlukan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan.

Selain itu, diperlukan juga edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Akibat pandemi Covid-19, persiapan pemberlakuan Euro 4 kendaraan diesel akan ditunda sampai April 2022 dari yang mulanya dijadwalkan berlaku April 2021," ungkapnya dalam Dialog Publik secara virtual, Jumat (11/12/2020).

Seperti diketahui, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O yang menjadi dasar diterapkannya standar Euro 4.

Pada Pasal 8 Permen LHK ini disebutkan bahwa:
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori O, wajib memenuhi
baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan
b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 7 April 2017. Ketika pada aturan tersebut diatur bahwa paling lambat peraturan berlaku empat tahun bagi kendaraan bermotor berbahan bakar diesel, maka artinya peraturan ini seharusnya mulai berlaku pada 7 April 2021 mendatang.

Adapun dari sisi spesifikasi bahan bakar yang digunakan untuk diesel yakni harus mengandung Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm, kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 mm2/s dan maksimal 4,5 mm2/s.

Bila dihubungkan dengan salah satu merek produk Pertamina, maka diesel dengan mengandung CN minimal 51 ini berarti setara dengan produk Dexlite.

Namun demikian, dia mengakui, penerapan standar Euro 4 ini juga bergantung pada kualitas BBM yang tersedia.

"BBM yang digunakan harus sesuai dengan standar Euro 4, namun pada kenyataannya penggunaan BBM kualitas rendah masih mendominasi penjualan di pasaran," sesalnya.

Lebih lanjut dia mengatakan tantangan yang dihadapi yakni BBM ramah lingkungan seperti Pertamax 92, Pertamax Turbo, dan Dex dijual lebih mahal daripada BBM berkualitas rendah seperti Premium, Pertalite, dan Solar. Oleh karena itu masyarakat cenderung membeli BBM berkualitas rendah.

"Padahal untuk kendaraan yang digunakan saat ini teknologinya sudah tidak sesuai dengan Premium, Pertalite, atau Solar. Tahun 2019 persentase penjualan Pertamax Turbo hanya 0,6%, Pertamax 92 11,3%, sementara Pertalite 55%, dan Premium 33%," jelasnya.

Tantangan selanjutnya adalah varian dari BBM di pasaran yang terlalu banyak. Bahkan jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM ramah lingkungan sangat terbatas.

"Sampai 31 Juni 2020, total SPBU jual Pertamax Turbo hanya 1.058 dari total spbu yakni 5.752 atau hanya sekitar 18%," ungkapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article April 2022 Diesel RI Akan Setara 'Pertamina DEX', Sudah Siap?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular