Pengadaan Vaksin Diusulkan jadi Proyek Strategis Nasional

Cantika Dinda Putri, CNBC Indonesia
09 December 2020 10:20
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020, langsung dibawa menuju Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung. (Foto: Muchlis Jr - Sekretariat Presiden)
Foto: Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 6 Desember 2020, langsung dibawa menuju Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung. (Foto: Muchlis Jr - Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Proyek Strategis Nasional (PSN) yang selama ini berfokus pada pembangunan infrastruktur, diminta agar mengembangkan lagi ide konsep dari PSN itu sendiri. Pengadaan vaksin Covid-19 juga diusulkan menjadi bagian dari PSN.

Usulan tersebut datang dari Asisten Deputi Infrastruktur, Pertambangan, dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Yudi Prabangga dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Selasa (8/12/2020).

Yudi menyarankan agar ada perubahan sudut pandang ekonomi dan industri di tengah pandemi Covid-19 saat ini, terutama yang berkaitan dengan PSN.

"Berbeda dengan sebelum Covid-19, orientasi bisnis barangkali juga berbeda. Mudah-mudahan ada ruang yang bisa menampung hal yang sifatnya strategis pengadaan untuk vaksin barangkali bisa terfasilitasi untuk PSN yang saat ini belum teraba," jelas Yudi.

Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo, dalam kesempatan yang sama, langsung menanggapi, dan menerima usulan yang disampaikan Yudi tersebut.

Menurut Wahyu, antar stakeholder saat ini perlu untuk duduk bersama, menyesuaikan kebutuhan saat ini dan prioritasnya. Karena toh tidak semua yang masuk PSN jadi prioritas.

Kendati demikian, proyek vaksin dimungkinkan untuk masuk dalam PSN prioritas pada 2021. Pasalnya kini daftar PSN sangat fleksibel. Namun, saat ini pengadaan vaksin Covid-19 untuk bisa dimasukkan ke dalam PSN prioritas belum bisa dilakukan.

"Kalau ada dokumen awal yang menyatakan vaksin ini layak sebagai PSN silahkan saja dari BUMN atau BPPT atau Kemenkes silahkan saja. Tapi saat ini kami belum menerima," ucapnya.

"Intinya nanti kita duduk sama-sama, kita lihat kembali dan kita buat rencana aksinya, dan ini yang harus kita bikin sama-sama. Saya kira itu," kata Wahyu melanjutkan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106/2020 tentang PSN. Aturan tersebut memiliki ketentuan baru soal lampiran PSN bisa diubah dengan Permenko. Perpres tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab proyek untuk memberikan informasi terkait proyek pada Sekretariat KPPIP.

Selain itu ada pula ketentuan tentang pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Pemda untuk PSN dalam rangka mendorong investasi swasta di daerah dan pemberian izin PSN melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Iri! Ada Loh Vaksin Covid-19 Gratis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular