Adu Investasi di ASEAN, Ternyata Pungli di RI Paling Besar

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 December 2020 15:20
Konfrensi Pers Realisasi Investasi Triwulan 1 2020. (Youtube BKPM)
Foto: Konfrensi Pers Realisasi Investasi Triwulan 1 2020. (Youtube BKPM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu alasan mengapa Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia tinggi, salah satunya adalah, adanya pungutan liar atau pungli.

ICOR menjadi salah satu parameter yang menunjukkan tingkat efisiensi investasi di suatu negara. Semakin kecil angka ICOR, biaya investasi harus semakin efisien untuk menghasilkan output tertentu. ICOR sangat dipengaruhi kemudahan dalam berbisnis dan daya saing pasar tenaga kerja.

Nilai ICOR yang tinggi mengartikan bahwa pemanfaatan investasi yang masuk untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi secara tidak efisien.

Bahlil menjelaskan, dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia memiliki ICOR 6,6. Paling tinggi dibandingkan dengan Malaysia dengan ICOR 4,5, Filipina 3,7, Thailand 4,4, dan Vietnam dengan ICOR 4,6.

"ICOR kita tinggi, pertama alasannya adalah punglinya terlalu besar," jelas Bahlil dalam satu webinar, Selasa (8/12/2020).

Pungutan liar atau pungli, dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, dalam hal ini pelaksana pelayanan publik dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai aturan, atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

Sampai saat ini, diakui Bahlil, BKPM masih terus berperang melawan pungli yang masih menghantui Indonesia.

"Memang pungli kita ini paling besar sekali. Ini masalah BKPM yang lagi dipikirkan," jelas Bahlil.

Di kesempatan terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Rabu (2/12/2020), juga sempat mengatakan, tingginya ICOR Indonesia.

Salah satunya, ICOR Indonesia tinggi disebabkan oleh kompleksnya proses perizinan usaha di Indonesia, karena faktor regulasi izin usaha yang berlebih (over regulated). Ia menuturkan terdapat 43.604 regulasi di pusat dan daerah yang mengatur izin usaha.

Dari jumlah tersebut 18 ribu regulasi perizinan berada di pemerintah pusat, lalu 14 ribu aturan menteri, dan 4.000 regulasi dari lembaga pemerintah non kementerian. Obesitas aturan tersebut mencerminkan sulitnya mendirikan usaha di Indonesia.

"Siapa yang mau investasi di Indonesia baik itu usaha mikro dalam negeri maupun investor asing, jadi ini yang mau diterabas dengan UU Cipta Kerja," tuturnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Korupsi dan Pungli, Bikin Investor Ngeri-Ngeri Sedap Masuk RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular