Sepertinya Cukai Rokok Batal Naik, Benar Begitu Bu Menkeu?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
08 December 2020 09:53
gedung kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hingga saat ini belum juga mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun depan. Padahal, tahun-tahun sebelumnya pengumuman kenaikan cukai rokok selalu dilakukan maksimal di akhir Oktober tahun sebelum kenaikan.

Namun, hingga pekan kedua Desember ini belum juga diumumkan. Apakah ini berarti cukai rokok batal naik?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi CNBC Indonesia juga menyampaikan bahwa belum ada info mengenai pengumuman tarif CHT tahun depan.

"Belum terinfo, kita tunggu saja," ujarnya.

Menurutnya, pengumuman tarif cukai rokok masih memungkinkan dilakukan pada bulan Desember ini. Untuk masalah sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan dinilai akan disesuaikan.

"Formulasinya mungkin akan disesuaikan dengan kondisi," jelasnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan cukai rokok tahun depan sebesar 17%. Rencana ini pun sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

HALAMAN SELANJUTNYA >> Alasan Belum Umumkan Tarif Cukai 2021


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara mengenai ketidakjelasan tarif cukai rokok ini. Menurutnya, penyebab belum diumumkannya tarif cukai rokok tahun depan karena tahun ini kondisinya berbeda.

Selain itu, pemerintah juga kembali mempertimbangkan lima aspek dalam membuat kebijakan tersebut.

Pertama, sisi kesehatan yakni dengan melihat prevalensi atau jumlah anak-anak, perempuan dan orang dewasa yang merokok cukup tinggi. Sehingga kebijakan yang diambil dinilai harus mampu menurunkan jumlah perokok di kalangan tersebut.

Kedua, tenaga kerja. Ia menilai meski banyak perusahaan rokok yang telah menggunakan mesin dalam proses produksinya, namun banyak pula yang masih melakukan proses pelintingan rokok secara manual.

Ketiga, petani tembakau. Dalam hal ini harus melihat petani dalam menghasilkan tembakau dan memasok kepada industri rokok tetap berjalan dengan baik. Sehingga tidak mematikan atau menyusahkan petani tembakau.

Keempat, rokok ilegal. Menurutnya, kenaikan CHT jangan sampai membuat produksi rokok ilegal kembali membludak. Sebab, jika harga rokok naik maka akan semakin banyak rokok ilegal beredar dengan harga yang lebih terjangkau.

Kelima, penerimaan negara. Kenaikan CHT juga harus mempertimbangkan dampaknya bagi keuangan negara. Akan terjadi kenaikan tapi seberapa besar hal itu.

"Jadi memang pertimbangannya adalah prevalensi merokok dari sisi kesehatan, kemudian tenaga kerja, petani, dan kemudian kemunculan rokok ilegal dan tentu kelima penerimaan negara. Jadi bayangkan policy maker melihat lima variabel dengan satu instrumen," jelasnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular