Maling Lobster Beraksi, 42 Ribu Benih Selundupan Digagalkan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 December 2020 15:52
Lobster air tawar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Lobster air tawar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 42,5 ribu benih lobster. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (6/12/2020) di Dermaga Batu Ampar, Batam.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menjelaskan penggagalan ini berkat kerjasama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam.

"Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal lewat ke Vietnam lewat Batam dan Singapura," ujar Syarief melalui keterangan resmi, Senin (7/12/2020).

Dari hasil penelitian berdasarkan manajemen risiko, petugas menduga bahwa benih lobster tersebut dibawa oleh tiga orang penumpang KM Kelud yang berangkat dari Jakarta pada 4 Desember 2020.

Lanjutnya, petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di pelabuhan Batu Ampar.

"KM Kelud yang menjadi target operasi bersandar di Dermaga Batu Ampar pada hari Minggu (06/12) sekitar pukul 08.30 WIB," tambah Syarif.

Menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya, petugas kemudian melakukan boetzoeking (pemeriksaan kapal). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster.

BC pun mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS serta 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara. Barang bukti dan ketiga orang pelaku saat ini telah diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penyelundupan Benih Lobster Masih Marak, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular