
Penyelundupan Benih Lobster Masih Marak, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski sudah dilarang, penyelundupan benih lobster masih saja terus terjadi. Padahal pemerintah tengah mendorong pembudidayaan dalam negeri supaya dapat menghasilkan nilai tambah yang lebih besar ketimbang jual anakan.
Larangan ekspor benih bening lobster (BBL) tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17/2021, yang terbit pada bulan Juni 2021 kemarin.
Setelah itu masih banyak kasus penyelundupan benih lobster bening yang terjadi. Terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap penyelundup benih bening lobster sebanyak 158.800 ekor benur, pada (1/5/2022) di Palembang.
Penangkapan ini selang tiga hari setelah penangkapan sebelumnya sebanyak 506.600 ekor atau 88 box styrofoam di Palembang pada (30/4/2022) lalu.
Sebelumnya pada (8/4/2022) ribuan benih lobster juga ditangkap pada Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, setidaknya dari hasil penangkapan ada 6.100 ekor BBL dalam keadaan hidup.
Setidaknya dari 2021 kemarin Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatatkan 52 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan dalam periode 23 Desember 2020 - 15 Agustus 2021 yang tersebar di Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon.
Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp 159,9 miliar.
Pengamat Perikanan Abdul Halim mengatakan sampai saat ini nelayan penangkap benih lobster dan pembudidaya masih melakukan penyelundupan karena manfaat jual ke luar negeri masih lebih besar ketimbang dalam negeri.
"Sehingga banyak orang terdorong kemudian di ekspor ilegal ke pasar luar negeri seperti Singapura dan Vietnam," kata Abdul kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/5/2022).
Abdul yang juga menjabat sebagai Direktur Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemaritiman untuk Kemanusiaan menjelaskan Vietnam dan Indonesia merupakan dua negara dengan sumber daya lobster yang besar di perairannya. Namun Vietnam melakukan eksploitasi sejak 1970 sampai dengan tahun 2010 sehingga mulai kesulitan mencari benih lobster.
Sementara Indonesia memiliki juga memiliki potensi yang besar tapi belum serius untuk dikelola. Sehingga Vietnam berani memberikan harga tinggi untuk bibit lobster asal Indonesia.
"Mereka berani memberikan harga tinggi 3 kali lipat dari bibit lobster sementara di Indonesai kita hanya dihargai Rp 2.000 per ekor di Vietnam bisa dihargai antara Rp 10.000 - Rp 15.000 per ekor. tujuannya untuk menampung sebanyak mungkin dari Indonesia," katanya.
Sehingga banyak nelayan hingga pembudidaya tidak tertarik jual pada pembudidaya dalam negeri, dan memilih ekspor secara ilegal.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Harta Karun' RI Ini Marak Diselundupkan, Singapura Penadah