4 Menteri Jokowi dari Parpol Tercyduk KPK, Siapa Saja Mereka?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 December 2020 11:32
Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Posisi Menpora (Lamhot Aritonang/detikcom)
Foto: Imam Nahrawi (Lamhot Aritonang/detikcom)

Imam kala itu diduga menerima suap senilai Rp 14,7 miliar melalui asisten Menpora Miftahul Ulum atas kasus suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam menerima uang tersebut selama periode 2014-2018.

Bahkan, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018. Total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar itu diduga adalah commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI kepada Kemenpora tahun fiskal 2018.

Adapun Imam telah dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurangan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis juga menjatuhi pidana tambahan bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak yang bersangkutan menjalani pidana pokok.

Bahkan, majelis hakim menghukum Imam untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta maupun benda Imam akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Putusan ini dibacakan pada 29 Juni 2020 lalu.

(miq/miq)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular