Wahai PNS, Ini Bukti Kalian Paling Bahagia di Era Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 December 2020 10:34
[THUMB] THR PNS Cair
Foto: Arie Pratama

Selain perombakan pangkat dan gaji, Dana Pensiun (Dapen) PNS juga berencana untuk dirombak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengusulkan dapen dilakukan dengan skema fully funded.

Skema dana pensiun baru bagi PNS fully funded sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji. "Ya betul [skema fully funded sudah diatur di dalam RPP]. Kita ingin itu tetap berjalan," ujarnya

Namun, menurut Dwi, penerapan dana pensiun fully funded masih dalam proses perhitungan terkait kemampuan fiskal APBN. Dwi juga belum mau merinci bagaimana perhitungan skema fully funded yang sudah tertuang di dalam RPP tersebut.

"Itu yang masih dalam exercise (perhitungan). Masih perlu exercise terkait kemampuan fiskal. Tentu disesuaikan dengan recovery pasca pandemi," jelas Dwi melanjutkan.

Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari APBN.

Sementara, skema Fully Funded, pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPANRB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Menteri PANRB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan, salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.

Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20 persen dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.

Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan

Halaman 4>>

(sef/sef)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular