
Wahai PNS, Ini Bukti Kalian Paling Bahagia di Era Jokowi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 December 2020 10:34

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara memastikan tengah merombak sistem pangkat dan penggajian abdi negara. Saat ini, rencana tersebut masih dibicarakan dengan pemangku kepentingan terkait.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan melalui perombakan ini, maka komponen penghasilan PNS atau gaji yang terbaru, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.
"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Sementara, yang berlaku saat ini komponen gaji PNS terdiri dari gaji dan tunjangan. Tunjangan mulai dari tinjangan kinerja, kemahalan, jabatan, dan keluarga yang terpisah dari gaji.
"Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," jelasnya.
Selain itu, penggajian PNS ke depan juga akan diubah menjadi berdasarkan jabatan. Di mana saat ini penggajian dilakukan berdasarkan pangkat.
"Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan," tegasnya.
Halaman 3>> (sef/sef)
Next Page
Dana Pensiun Bakal Lebih Besar!
Pages
Most Popular