14 Provinsi Bebas Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
05 December 2020 13:44
Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir tahun ini, sejumlah pemerintah daerah masih memberlakukan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Ada 14 provinsi yang menerapkan kelonggaran dari dari Jawa Barat hingga Papua.

Pembebasan atau pemutihan dendan PKB dan BBNKB bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang menyusahkan.

Berikut 14 Provinsi yang melakukan pemutihan denda PKB dan BBNKB pada Desember 2020:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Yogyakarta memutuskan untuk penghapusan sanksi admistratif PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Desember 2020. Hal tersebut dituangkan didalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 82 Tahun 2020, tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY No 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

"Pasal 2, penghapusan Sanksi Administratif/Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan bermotor diperpanjang sampai 31 Desember 2020," jelas Samsat Yogyakarta melalui instagramnya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (3/12/2020).

2. Jawa Tengah

Melansir dari instagram Bapenda Jawa Tengah melalui akun @bapenda_jateng, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk melakukan penghapusan pajak PKB dan BBNKB, yang berlaku hingga 19 Desember 2020.

Penghapusan pajak kendaraan di Jawa Tengah tersebut berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

3. Jawa Barat

Provinsi yang dipimpin Ridwan Kamil juga melakukan melakukan pembebasan denda PKB dan BBNKB, yang akan berakhir hingga 23 Desember 2020.

4. Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun instagramnya @wh_wahidinhalim mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.

Pergub 60 Tahun 2020 tersebut, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan progresif.

Pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB di Banten sudah dimulai sejak 5 November 2020, dan akan berakhir pada 23 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengapusan denda PKB dan BBNKB akan berlangsung hingga 18 Desember 2020. Relaksasi pajak tersebut dituangkan di dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaraan, Penetapan, dan Pembayaran.

6. Sumatera Barat

Diskon denda PKB yang dilakukan di Sumatera Barat akan berlangsung hingg 15 Desember 2020. Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Insentif administrasi lainnya yang dibebaskan oleh Sumatera Barat yakni, penghapusan BBNKB, pembebasan sumbangan wajib ana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bermotor bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.

7. Sulawesi Utara

Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng melalui akun instagram @bapendasulut, merinci pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak.

Kemudian, pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 7,5% dari pokok pajak, dan pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10% dari pokok pajak.

Pajak progresif dibebaskan. "Bebas pembebanan tarif progresif pokok pajak kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama (buka blokir).

Adapun keringanan tunggakan pokok pajak BBNKB II dan pembebasan denda yakni:
- Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 2-5 tahun sebesar 50% - 80%
- Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 5 tahun sebesar 100%
- Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50% dan di tahun pembuatan di atas 5 tahun terakhir sebesar 100%
- Bebas denda PKB sebesar 100%.


8. Sulawesi Tengah

Masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda PKB yang bisa dimanfaatkan masyarakat Sulteng akan berlaku hingga 31 Desember 2020, sesuai dengan Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2020. Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.


9. Sulawesi Selatan

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya. Pembebasan ini berlaku untuk denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.

10. Sulawesi Tenggara

Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020. Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.

Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang menunggak pajak ataupun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

11. Riau

Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB. Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.

Untuk keringanan sanksi administratif ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB tanpa ada dendanya. Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya

12. Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020, tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.

13. Bengkulu

Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.

14. Papua Barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor. Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020. Sementara, pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular