
14 Provinsi Bebas Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini!

7. Sulawesi Utara
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng melalui akun instagram @bapendasulut, merinci pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak.
Kemudian, pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 7,5% dari pokok pajak, dan pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10% dari pokok pajak.
Pajak progresif dibebaskan. "Bebas pembebanan tarif progresif pokok pajak kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama (buka blokir).
Adapun keringanan tunggakan pokok pajak BBNKB II dan pembebasan denda yakni:
- Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 2-5 tahun sebesar 50% - 80%
- Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 5 tahun sebesar 100%
- Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50% dan di tahun pembuatan di atas 5 tahun terakhir sebesar 100%
- Bebas denda PKB sebesar 100%.
8. Sulawesi Tengah
Masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda PKB yang bisa dimanfaatkan masyarakat Sulteng akan berlaku hingga 31 Desember 2020, sesuai dengan Pergub Sulteng Nomor 14 Tahun 2020. Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB, dan BBNKB kedua.
9. Sulawesi Selatan
Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya. Pembebasan ini berlaku untuk denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.
10. Sulawesi Tenggara
Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020. Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB, serta penghapusan BBNKB.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang menunggak pajak ataupun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.
11. Riau
Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB. Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.
Untuk keringanan sanksi administratif ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB tanpa ada dendanya. Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya
12. Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020, tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.
13. Bengkulu
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
14. Papua Barat
Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor. Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.
Untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020. Sementara, pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.
(roy/roy)