
Cuti Bersama Desember 2020 Dipangkas & Ngerinya Covid RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memangkas hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Ada tiga hari libur ya dibatalkan yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
Dengan keputusan ini maka pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual awal pekan lalu
Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 1 Desember 2020 lalu.
Aturan ini tertuang dalam SKB Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," ucapnya.
Muhadjir mengungkapkan, tidak ada penggantian di tahun depan."Namanya dikurangi tidak akan diganti, kecuali ditangguhkan tahun depan baru ada pengganti. Kalau dikurangi tidak ada pengganti.
Dengan demikian, jadwal libur akhir tahun adalah sebagai berikut:
24 Desember 2020 (Kamis) : Libur Cuti Bersama Natal
25 Desember 2020 (Jumat) : Libur Natal
28 Desember 2020 (Senin) : Masuk
29 Desember 2020 (Selasa) : Masuk
30 Desember 2020 (Rabu) : Masuk
31 Desember 2020 (Kamis) : Libur Pengganti Idul Fitri 2020
1 Januari 2021 (Jumat) : Libur Tahun Baru 2021