
Mantap Nih, Daftar 14 Provinsi Bebas Denda Pajak Kendaraan

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Yogyakarta memutuskan untuk penghapusan sanksi admistratif PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Desember 2020. Hal tersebut dituangkan didalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 82 Tahun 2020, tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur DIY No 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
"Pasal 2, penghapusan Sanksi Administratif/Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan bermotor diperpanjang sampai 31 Desember 2020," jelas Samsat Yogyakarta melalui instagramnya, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (3/12/2020).
2. Jawa Tengah
Melansir dari instagram Bapenda Jawa Tengah melalui akun @bapenda_jateng, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk melakukan penghapusan pajak PKB dan BBNKB, yang berlaku hingga 19 Desember 2020.
Penghapusan pajak kendaraan di Jawa Tengah tersebut berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
3. Jawa Barat
Provinsi yang dipimpin Ridwan Kamil juga melakukan melakukan pembebasan denda PKB dan BBNKB, yang akan berakhir hingga 23 Desember 2020.
4. Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun instagramnya @wh_wahidinhalim mengatakan dirinya sudah menandatangani Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.
Pergub 60 Tahun 2020 tersebut, tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan progresif.
Pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB di Banten sudah dimulai sejak 5 November 2020, dan akan berakhir pada 23 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengapusan denda PKB dan BBNKB akan berlangsung hingga 18 Desember 2020. Relaksasi pajak tersebut dituangkan di dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaraan, Penetapan, dan Pembayaran.
6. Sumatera Barat
Diskon denda PKB yang dilakukan di Sumatera Barat akan berlangsung hingg 15 Desember 2020. Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya.
Insentif administrasi lainnya yang dibebaskan oleh Sumatera Barat yakni, penghapusan BBNKB, pembebasan sumbangan wajib ana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bermotor bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.
7. Sulawesi Utara
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng melalui akun instagram @bapendasulut, merinci pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak.
Kemudian, pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 7,5% dari pokok pajak, dan pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10% dari pokok pajak.
Pajak progresif dibebaskan. "Bebas pembebanan tarif progresif pokok pajak kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama (buka blokir).
Adapun keringanan tunggakan pokok pajak BBNKB II dan pembebasan denda yakni:
- Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 2-5 tahun sebesar 50% - 80%
- Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 5 tahun sebesar 100%
- Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50% dan di tahun pembuatan di atas 5 tahun terakhir sebesar 100%
- Bebas denda PKB sebesar 100%.
HALAMAN SELANJUTNYA >>