
Dorong Produksi Migas, RI Siapkan 4 Stimulus Fiskal Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah meluncurkan lima paket kebijakan fiskal untuk mendukung kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), pemerintah kini masih menyusun empat stimulus lainnya.
Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Arief Setiawan Handoko mengatakan, empat kebijakan fiskal berikutnya ini diperlukan mengingat banyaknya tantangan di sektor hulu migas saat ini, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Dia menyebutkan empat stimulus fiskal lainnya yang kini masih ditunggu penyelesaiannya antara lain:
1. Tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan No.PMK-150 sebagai update/ revisi terbaru dari insentif Tax Holiday. Perlu dilakukan pembahasan dengan Ditjen Migas, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran agar regulasi tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah kerja migas.
2. Menghapuskan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$ 0,22/MMBTU
Pembahasan lebih lanjut antara SKK Migas, LMAN dan Ditjen Kekayaan Negara untuk menghapus atau merumuskan kembali biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak, dengan tujuan penghapusan atau penyesuaian sebesar US$ 0,22 per MMBTU dari biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak.
3. Penundaan atau pengurangan pajak tidak langsung hingga 100%
Sedang dilakukan diskusi dan kerjasama lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Badan Kebijakan Fiskal Migas, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membahas insentif pajak ini, demi mencari solusi yang konstruktif.
4. Dukungan dari kementerian/ lembaga yang membina industri pendukung hulu migas (baja, rig, dan industri jasa migas lainnya)
"Kami juga memohon dukungan dan komitmen dari kementerian/ lembaga pembina industri penunjang migas agar industri penunjang dapat beroperasi secara efisien," ujarnya.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah sangat memahami bahwa usaha peningkatan produksi hanya dapat dilakukan melalui kegiatan eksplorasi yang masif, progresif dan berkesinambungan. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah terus berusaha untuk memperbaiki iklim investasi.
"Pemerintah telah bekerja keras dan terus bekerja keras agar kualitas dan iklim investasi di Indonesia menarik dan kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Pemerintah telah mengeluarkan banyak kebijakan dan regulasi yang mendukung investasi di Indonesia dalam rangka pemberian insentif, penyederhanaan regulasi, pemotongan birokrasi, dan kemudahan perizinan. Namun tetap menjaga kepastian hukum dan menghormati kesucian kontrak," ungkap Askolani dalam acara "2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020)" pada Rabu, (02/12/2020).
Hasil dari usaha keras yang dilakukan, lanjutnya, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia meningkat dari 120 pada 2014 menjadi 73 pada 2020.
"Indeks ini masih akan ditingkatkan hingga mencapai peringkat 40," tambahnya.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan diperlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan regulasi yang ada guna mendukung target dalam program ketahanan energi nasional kita.
Dia mengatakan, hal yang menjadi sorotan kebijakan ke depan adalah agar pemanfaatan aset dari wilayah kerja yang kontraknya telah habis, sehingga berkontribusi pada efisiensi biaya operasional. Selain itu, imbuhnya, agar ada kewenangan yang lebih luas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Pemegang Aset dan SKK Migas sebagai Delegated Assets Holder dalam Pengelolaan Kekayaan Negara Hulu Migas.
"Tanggung jawab tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan ketangkasan, mempercepat proses, dan mendukung iklim investasi," pungkas Isa.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Berikan 5 Paket Stimulus Fiskal Hulu Migas, Ini Daftarnya
