
6 Perjanjian Jual Beli Gas Diteken, RI Bakal Raup Rp 15,8 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak enam kesepakatan komersial gas berupa perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen perjanjian, dan perjanjian awal atau Head of Agreement (HoA) dengan total komitmen pasokan gas sebesar 240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) ditandatangani hari ini, Rabu (02/12/2020) dalam acara "2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas" secara virtual.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, potensi penerimaan negara dari penjualan gas bumi sebesar 240 MMSCFD itu mencapai US$ 1,12 miliar atau sekitar Rp 15,8 triliun (asumsi kurs Rp 14.100 per US$).
"Potensi penerimaan negara atas penjualan gas bumi sebesar 240 MMSCFD tersebut mencapai US$ 1,12 miliar," paparnya dalam acara "2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas" secara virtual, Rabu (02/12/2020).
Selain itu, ada dua kesepakatan lainnya yang juga ditandatangani dalam acara ini yakni implementasi penyesuaian harga gas bumi.
![]() 6 perjanjian jual beli gas ditandatangani hari ini Rabu (02/12/2020). (Tangkapan Layar SKK Migas) |
Dia mengatakan, penandatanganan kontrak-kontrak gas ini tidak hanya menghasilkan pendapatan, tapi yang lebih penting lagi adalah menumbuhkan perekonomian nasional.
Sebagian gas yang terjual disuplai ke pabrik pupuk di Kalimantan Timur dan Jawa Timur untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, serta untuk mendukung produksi minyak dan listrik.
"Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dapat dimonetisasi," paparnya.
Menurutnya, komersialisasi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas yakni produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030. Dwi menyebut visi ini tidak akan berjalan tanpa adanya kepastian pembeli.
Kesepakatan jual beli gas ini, antara lain PJBG antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan volume sampai 200 MMSCFD selama tiga tahun dengan potensi penerimaan US$ 970 juta dan Letter of Agreement (LoA) untuk penyesuaian harga gas antara PT Pertamina EP Cepu dan Pertamina dengan volume sebesar 100 MMSCFD.
Sementara itu, Direktur Utama PKT Achmad Bakir Pasaman menjelaskan, perjanjian jual beli gas ini merupakan langkah konkrit dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
"Industri pupuk pun dapat memperoleh gas alam sebagai bahan baku utama dengan harga yang lebih kompetitif," katanya.
Menurutnya, jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif ini, akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi pemerintah, termasuk mendorong peningkatan daya saing industri di Tanah Air.
Berikut daftar kesepakatan komersial gas tersebut:
No | Penjual | Pembeli | Dokumen Kesepakatan | Volume (MMSCFD) | Potensi Penerimaan Negara (US$ Juta) |
1. | PT Pertamina (Persero) | PT Pupuk Kalimantan Timur | PJBG | 2019 = 135,5 2020-2021 = 200,5 | |
2. | PT Pertamina EP | Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha | PJBG | 2 | |
3. | PT Medco E&P Indonesia | PT Medco E&P Rimau | Amandemen PJBG | 2 | |
4. | Husky-CNOOC Madura Ltd | PT Petrokimia Gresik | HoA | 15 | |
5. | Husky-CNOOC Madura Ltd | PT Bayu Buana Gemilang | HoA | 10 | |
6. | Husky-CNOOC Madura Ltd | PT Inti Alasindo Energi | HoA | 10 | |
7. | ConocoPhillips Grissik Ltd | PT PLN (Persero) | LoA untuk Penyesuaian Harga Gas | 3 | |
8. | PT Pertamina EP Cepu | PT Pertamina (Persero) | LoA untuk Penyesuaian Harga Gas | 100 | |
TOTAL | sekitar 342,5 | 1.123,3 |
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produksi Minyak RI Makin Loyo, Ternyata Ini Alasannya