
RI Berikan 5 Paket Stimulus Fiskal Hulu Migas, Ini Daftarnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluncurkan lima paket kebijakan fiskal guna mendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Paket fiskal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, lima kebijakan fiskal ini guna memperbaiki serta meningkatkan iklim investasi di industri hulu migas di Tanah Air.
"Pemberlakuan paket kebijakan ini saya kira memperjelas sikap pemerintah Indonesia dalam mendukung transformasi industri hulu migas untuk mencapai target jangka panjang yang memang sangat kita butuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang," katanya dalam acara "2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020)" pada Rabu, (02/12/2020).
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko menjelaskan kelima paket stimulus fiskal tersebut antara lain:
1. Penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR).
Pandemi Covid-19 telah memaksa banyak sektor strategis melemah, termasuk sektor migas. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi tersebut telah memaksa perusahaan-perusahaan migas untuk mengatur kembali strategi anggarannya. Menyikapi kondisi yang ada, SKK Migas menunda sementara pembayaran pencadangan biaya kegiatan pasca operasi tahun 2020.
2. Pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.
Pada 24 Agustus 2020, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.48/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.81/2015.
3. Pembebasan biaya sewa barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas
Pada 28 September 2020, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/2020 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2019.
Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan SKK Migas akan terus melakukan Focus Group Discussion untuk merumuskan Juknis pelaksanaan peraturan ini.
4. Penerapan discounted gas price untuk volume penjualan di atas 'Take or Pay' dan 'Daily Contract Quantity'.
Untuk menyikapi kondisi ekonomi global yang melemah saat ini, maka diperlukan fleksibilitas dalam perjanjian penjualan gas jangka panjang dengan menerapkan potongan harga gas untuk volume penjualan di atas volume 'Take or Pay' dan 'Daily Contract Quantity'. Kebijakan ini terutama diberlakukan pada kontrak gas yang tidak memiliki pembeli alternatif.
5. Penerapan insentif investasi seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO harga penuh.
Insentif ini telah diterapkan untuk mendukung skala ekonomi untuk seluruh wilayah kerja atau untuk bidang tertentu melalui persetujuan Rencana Pembangunan.
"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah, di mana dengan adanya kebijakan fiskal tersebut diharapkan dapat membantu usaha peningkatan produksi produksi, untuk mendukung keberlanjutan energi kita, utamanya pencapaian target produksi 1 juta barel minyak per hari (bph) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030," ujar Arief.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dorong Produksi Migas, RI Siapkan 4 Stimulus Fiskal Lagi