
Ingat Ya.. PNS Tetap Masuk di 28-29-30 Desember 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memangkas hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Ada tiga hari yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020 yang mengharuskan para pekerja tetap masuk.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Dipastikan, pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.
Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan," ucapnya.
Lantas, apakah akan ada penggantian di tahun depan?
Muhadjir mengungkapkan, tidak ada penggantian di tahun depan."Namanya dikurangi tidak akan diganti, kecuali ditangguhkan tahun depan baru ada pengganti. Kalau dikurangi tidak ada pengganti.
Dengan demikian, jadwal libur akhir tahun adalah sebagai berikut:
24 Desember 2020 (Kamis) : Libur Cuti Bersama Natal
25 Desember 2020 (Jumat) : Libur Natal
28 Desember 2020 (Senin) : Masuk
29 Desember 2020 (Selasa) : Masuk
30 Desember 2020 (Rabu) : Masuk
31 Desember 2020 (Kamis) : Libur Pengganti Idul Fitri 2020
1 Januari 2021 (Jumat) : Libur Tahun Baru 2021
![]() |
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Naga-Naganya Libur Akhir Tahun Batal, Pengusaha Komentar Gini