BPJS Kesehatan Mau Naik, Ini Iuran Terbaru & Cara Turun Kelas

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 December 2020 08:27
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) akan menjadi basis pemerintah dan otoritas dalam menetapkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan, penyesuaian iuran JKN berlandaskan KDK, sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Dengan prinsip KDK tersebut, berdasarkan kajian pemerintah, korban kekerasan dan narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan bertambahnya kewajiban klaim BPJS Kesehatan, maka kemungkinan akan berimbas juga terhadap kenaikannya iuran BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.

"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran," jelas Terawan saat melakukan rapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Selasa (1/12/2020).

Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan memeprtimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK yang dijamin, kata Terawan, berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.

"Dasar penentuan manfaat berbasis KDK yang tidak dijamin JKN kemudian disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," jelas Terawan.

Rancangan tersebut, lanjut Terawan menghasilkan positif list dan negatif list. Di mana positif list merupakan pelayanan yang saat ini dijamin di dalam JKN.

Positif list antara lain seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan penyakit infeksi (termasuk penyakit menular), pelayanan kesehatan penyakit tidak menular (termasuk penyakit katastrofik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan sebagainya).

Nah, di dalam negatif list ini, karena disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, dan sebagainya.

Maka mau tidak mau, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.

"Pelayanan yang berhubungan dengan fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya," kata Terawan melanjutkan.

Kendati demikian, proses penyesuaian iuran JKN saat ini, menurut Terawan masih dalam tahap awal untuk membuat pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.

Sejak 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020.

Adapun iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbaru ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja(BP). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.

Untuk iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per bulannya. Besaran ini turun dari Rp 160 ribu di Perpres nomor 75 tahun 2019.

Kemudian untuk kelas II ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per bulan. Besaran iuran ini turun dari Rp 110 ribu per bulan di Perpres 75/2019.

Lalu untuk kelas III ditetapkan sebesar Rp 42 ribu per bulan. Namun, masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan, sebab pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500.

Sebagai informasi, besaran iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.


BPJS Kesehatan memberikan kebebasan bagi peserta yang mau turun kelas. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syaratnya, perubahan kelas dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Kedua, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, aka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Ketiga, peserta yang ingin menurunkan kelas, harus menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
1. Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Keempat, peserta harus memastikan tak menunggak iuran. Kelima, bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggpta keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000

Adapun cara untuk melakukan penurunan kelas bisa ditempuh dengan lima cara, bisa melalui aplikasi mobile JKN, menghubungi BPJS Kesehatan Care Center. Bisa juga melalui mobile customer service (MCS), peserta juga bisa langsung mengunjungi mal pelayanan publik yang tersedia di lokasi tempat tinggal, atau peserta juga bisa mengunjungi kantor cabang terdekat.


Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular