BPJS Kesehatan Mau Naik, Ini Iuran Terbaru & Cara Turun Kelas

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 December 2020 08:27
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

BPJS Kesehatan memberikan kebebasan bagi peserta yang mau turun kelas. Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syaratnya, perubahan kelas dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Kedua, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, aka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Ketiga, peserta yang ingin menurunkan kelas, harus menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
1. Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Keempat, peserta harus memastikan tak menunggak iuran. Kelima, bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggpta keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000

Adapun cara untuk melakukan penurunan kelas bisa ditempuh dengan lima cara, bisa melalui aplikasi mobile JKN, menghubungi BPJS Kesehatan Care Center. Bisa juga melalui mobile customer service (MCS), peserta juga bisa langsung mengunjungi mal pelayanan publik yang tersedia di lokasi tempat tinggal, atau peserta juga bisa mengunjungi kantor cabang terdekat.

(sef/sef)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular