
Mantap! Aturan 'Sakti' Impor Vaksin Covid-19 Sudah Dirilis

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan yang tertuang dalam PMK bernomor 188/PMK.04/2020 pada 26 November 2020.
Aturan tersebut berisi ketentuan atas impor Vaksin untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
"Diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas, pemberitahuan pabean, pengeluaran barang dengan pelayanan segera (rush handling), jangka waktu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sewaktu-waktu, sanksi administratif,dan pelimpahan wewenang," tulis abstraksi dari aturan tersebut, dikutip Senin (30/11/2020).
Maksud dari aturan ini adalah untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Warga China Buru Vaksin Pfizer Cs ke Luar Negeri