Internasional

Beda dengan RI, Malaysia Tunda Pemilu Hingga Pandemi Kelar

Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 November 2020 13:45
In this Malaysia's Department of Information photo taken and released on March 1, 2020, Malaysia's incoming Prime Minister Muhyiddin Yassin signs appointment documents after taking the oath of office in front of King Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah at the National Palace in Kuala Lumpur. (Maszuandi Adnan/Malaysia's Department of Information via AP)
Foto: PM Malaysia Muhyiddin Yassin. (Maszuandi Adnan/Malaysia's Department of Information via AP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum sampai pandemi Covid-19 usai. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

"Insya Allah setelah Covid-19 selesai, kami akan mengadakan pemilihan umum," kata dia, dikutip dari Reuters, Minggu (29/11/2020).

"Kami akan mengembalikan mandat kepada rakyat dan menyerahkan kepada mereka untuk memilih pemerintahan mana yang mereka inginkan," lanjutnya.

Keputusan ini disampaikan setelah pemerintahan Muhyiddin yang masih berusia delapan bulan ini meloloskan 'APBN' pemerintah Malaysia untuk 2021 yang disebut-sebut sebagai anggaran terbesar dalam sejarah.

Anggaran ini disahkan pada Kamis (26/11/2020) setelah dimenangkan dalam pemungutan suara. Pengesahan itu hadir setelah berminggu-minggu muncul ancaman dari oposisi dan beberapa sekutu untuk menggagalkan rancangan anggaran tersebut. Nilai anggaran 2021 yang sangat besar ini dinilai dapat memicu krisis.



Berbeda dengan Malaysia, pemerintah Indonesia tetap bersikeras untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) bulan depan. Bahkan pemerintah telah menetapkan hari tersebut, yakni Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," tulis keppres tersebut.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 November 2020 ini oleh Jokowi langsung. Dan kemudian ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undanganan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan 9 Desember 2020 akan jadi hari libur nasional. Artinya ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau! TKI Disiksa Lagi di Malaysia, Gaji 5 Tahun tak Dibayar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular