
KPK Amankan Rp 425 Juta Dari OTT Wali Kota Cimahi

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 425 juta terkait dugaan suap terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS (Rumah Sakit)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/11/2020).
Dia menjelaskan bahwa tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada hari ini Jumat (27/11/2020) sekitar 10.40 WIB di wilayah Bandung, Jawa Barat. KPK telah mengamankan sekitar 10 orang dalam OTT ini.
"Termasuk di antaranya adalah Walikota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta," ujarnya.
"Kasus ini terkait dugaan korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi," ujarnya.
Ali Fikri menambahkan saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. "KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa," ujarnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OTT Lagi, KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Terkait Dugaan Suap