Baleg DPR Tunda Pembahasan Prolegnas Prioritas 2021, Ada Apa?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 November 2020 16:42
Gedung DPR
Foto: Gedung DPR RI (dokumentasi detik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan menunda keputusan terkait penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dari 38 RUU yang, ada tiga rancangan undang-undang yang masih diperdebatkan oleh pemerintah dan DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, ketiga RUU yang diperdebatkan masuk atau tidak ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 adalah RUU Bank Indonesia (BI), RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Ketahanan Keluarga.

"Salah satunya (ditunda karena itu)," kata Supratman kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/11/2020).

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah dan DPR masih menyesuaikan waktu kapan keputusan Prolegnas Prioritas 2021 akan dilakukan.

"Belum tahu ditunda sampai kapan. Lagi menyesuaikan waktu antara pemerintah dan DPR," ujar Supratman melanjutkan.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan, pengambilan keputusan Prolegnas Prioritas 2021 kemungkinan akan ditunda hingga ke masa sidang berikutnya.

"Prolegnas prioritas 2021 belum diketok, raker ditunda ke masa sidang berikut," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Untuk diketahui, saat rapat bersama Baleg DPR RI dan pemerintah, Rabu (25/11/2020) malam, enam fraksi dengan tegas menolak RUU BI dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Keenam fraksi tersebut adalah PAN, PKS, PKB, Nasdem, Gerindra, dan Golkar.

Keenam fraksi tersebut sepakat, RUU BI tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, karena Undang-Undang 23 Tahun 1999 tidak mendesak untuk dilakukan revisi. Karena ekonomi Indonesia masih harus dipulihkan pasca pandemi Covid-19.

Sementara, tujuh fraksi menolak RUU HIP masuk Prolegnas Prioritas 2021 adalah Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PKS, Nasdem, dan Gerindra. Sementara PDIP dan PPP ingin RUU HIP tetap masuk di dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Kemudian, lima fraksi menolak RUU Ketahanan Keluarga. Di antaranya Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.

Dalam rapat pengambilan keputusan Prolegnas Prioritas 2021 sempat diwarnai lobi antara pemerintah, fraksi, DPD, dan pimpinan Baleg.



Isi Draf RUU BI yang Ditolak 6 Fraksi
RUU BI merupakan usulan yang disampaikan oleh DPR. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI ini, naskah akademik dan RUU-nya akan disiapkan oleh Baleg DPR RI.

Akhir Agustus lalu, Baleg DPR RI sudah mulai menyusun revisi dari UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Dalam revisi ini, salah satu yang akan dilakukan adalah memindahtangankan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI.

Tim Ahli Baleg menyebutkan, dalam pasal 34 UU 23/1999 ditetapkan bahwa pengawasan bank berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dalam revisi ini hal tersebut akan diubah.

"Dalam pasal 34, ada pengalihan perubahan kewenangan kekuasaan. Yang sebelumnya pengawasan bank dilakukan OJK, maka sesuai rancangan UU ini dialihkan menjadi tetap kewenangan Bank Indonesia," ujar tim ahli Baleg, Senin (31/8/2020).

Tim ahli Baleg menyebutkan, setelah diubah maka pasal 34 ini nantinya akan menjadi pasal 31 ayat 1 yang isinya mengenai pengembalian kewenangan OJK terkait bank kepada BI. Batas waktu pengembalian maksimal 3 tahun.

"Tugas mengawasi bank yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," kata tim ahli.

Adapun proses pengembalian kewenangan ini dilakukan secara bertahap setelah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditetapkan mulai dari anggaran, struktur organisasi hingga berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum. "Semua harus dilaporkan kepada DPR RI."


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Debat Alot DPR-Pemerintah Soal Pekerja Kontrak, Ada Apa Ya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular