
Video: DPR Sebut Banyak Badan Usaha Tak Mampu Kelola Tambang
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan alasan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) diperluas. Menurutnya ribuan IUP yang ditutup karena badan usaha swasta atau negeri dinilai tidak mampu menjalankan izin pertambangan. Karenanya, pemanfaatan yang berdasarkan pemberdayaan akan maksimal untuk menuju hilirisasi.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RIresmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi UU tersebut, ada empat poin baru yang diusulkan, diantaranya terkait pemberian IUP untuk ormas, perguruan tinggi hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Jumat (07/02/2025).

-
1.
-
2.
-
3.