
Tugas BI dan OJK Bakal Berubah! Siapa yang Awasi Bank?

RUU ini juga menjadi payung hukum pembentukan Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK. Pasal 73 ayat (1) menyebut Dewan Pengawas bertugas untuk menjalankan fungsi pengawasan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BI dan OJK.
Dewan Pengawas BI bertugas melakukan evaluasi kinerja dan kebijakan BI, kecuali evaluasi kebijakan moneter. Sementara Dewan Pengawas OJK bertugas melakukan evaluasi kinerja dan kebijakan OJK.
Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK diisi oleh lima orang, satu di antaranya adalah ketua merangkap anggota. Dalam pasal 74 ayat (3), berikut syarat bagi para calon anggota:
- Warga negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi.
- Bukan pengurus partai politik.
- Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, ekonomi, dan/atau hukum.
- Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Gubernur BI dan anggota Dewan Komisioner OJK.
Dua dari anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR, dua lagi dipilih pleh presiden atas usulan menteri keuangan, dan satu lagi adalah perwakilan industri perbankan untuk Dewan Pengawas BI dan perwakilan industri perbankan, pasar modal, dan/atau industri keuangan nonbank untuk Dewan Pengawas OJK yang dipilih oleh presiden atas usulan menteri keuangan.
"Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dibubarkan pada saat anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia diangkat," sebut RUU pasal 85.
(aji/aji)