Pensiunan PNS, Simak Cara Cairkan Duit Bapertarum Segepok

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 November 2020 13:44
THR PNS
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) maupun ahli waris saat ini mungkin bisa tersenyum bahagia. Rencananya dana tabungan perumahan akan segera dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Tapera).

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengemukakan, Tapera akan mengembalikan dana tabungan perumahan kepada pensiun atau ahli waris PNS yang belum dikembalikan sejak Bapertarum PNS dibubarkan pada 2018.

"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," kata Eko melalui keterangan resmi, Kamis (26/11/2020).

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan?

HALAMAN SELANJUTNYA >> Syarat yang Dibutuhkan Cairkan Dana Bapertarum PNS


Para peserta wajib melengkapi dokumen berupa KTP, SK Pensiun, serta nomor rekening bank.

Khusus ahli waris PNS pensiun, diperlukan beberapa persyaratan tambahan seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Adapun pengembalian dana ini juga merupakan mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu disebutkan aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidiasi akan dialihkan BP Tapera untuk dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal.

"Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris," jelasnya.

Eko mengatakan, pensiunan beserta ahli warisnya tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera, karena dana pengembalian akan langsung ditransfe ke rekening setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"Untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung pada yang berhak," katanya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular