Pensiunan PNS, Simak Cara Cairkan Duit Bapertarum Segepok
26 November 2020 13:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) maupun ahli waris saat ini mungkin bisa tersenyum bahagia. Rencananya dana tabungan perumahan akan segera dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Tapera).
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengemukakan, Tapera akan mengembalikan dana tabungan perumahan kepada pensiun atau ahli waris PNS yang belum dikembalikan sejak Bapertarum PNS dibubarkan pada 2018.
"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," kata Eko melalui keterangan resmi, Kamis (26/11/2020).
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan?
HALAMAN SELANJUTNYA >> Syarat yang Dibutuhkan Cairkan Dana Bapertarum PNS
Syarat yang Dibutuhkan Cairkan Dana Bapertarum PNS
BACA HALAMAN BERIKUTNYA