Libur Natal dan Tahun Baru

Awas! Maskapai Bandel Tak Patuh Prokes, Izin Dicabut

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 November 2020 19:30
Penerbangan pesawat vintage garuda Indonesia (dok Garuda Indonesia)
Foto: Penerbangan vintage Garuda Indonesia (dok Garuda Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan agar maskapai menerapkan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan (prokes). Pengawas bakal diperketat pada saat liburan Natal dan tahun baru. Sesuai dengan ketentuan keterisian penerbangan pesawat berjadwal kini dipatok maksimum 70%.

"Berkaitan dengan pengetatan di (pesawat) udara kita akan dilakukan, tercatat kita sudah melakukan denda beberapa kali, kita sudah melakukan. Kalau masih melanggar biasanya izin rute kita cabut," tegas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (25/11/20).

Sebelumnya, sejumlah maskapai memang kerap melanggar aturan pembatasan kapasitas penumpang. Hal ini menjadi perhatian publik lantaran situasi pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sangat tegas dalam menerapkan protokol kesehatan semenjak merebaknya Virus Covid-19, baik di bandara maupun di dalam pesawat udara.

Sanksi tegas diberikan kepada perusahaan penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan di Bidang Penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat 3 (tiga) perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

"Ada 3 perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam  pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor). Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Novie, pertengahan September lalu.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3.000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp 100.000,-)

"Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

"Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat," urai Novie.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Menhub! Ada Keluhan Maskapai Bandel Angkut Sampai 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular